Sahijab – Bagi pasangan yang baru menikah, menikmati indahnya bulan madu adalah salah satu kegiatan yang kini sering dilakukan. Lalu apa hukum bulan madu menurut islam, apakah diperbolehkan atau justru dilarang?
Saat berbulan madu, pasangan yang baru menikah biasanya ingin bersantai dan berada jauh dari gangguan. Baik dari pihak keluarga, saudara maupun teman terdekat sehingga terbangun ikatan antara pasangan suami istri.
Baca Juga: Hadits yang Menjadi Acuan Pernikahan
Memang tidak ada hukum yang memperbolehkan atau melarang bulan madu bagi umat islam yang baru menikah. Tetapi sunnah bagi pasangan yang baru menikah adalah menghabiskan tujuh hari pertama hari pernikahan, dan bisa dilakukan di mana saja.
Kebersamaan ini akan bermanfaat untuk membangun persiapan kepada pasangan baru. Terutama ketika nantinya harus menghadapi cobaan dan kesulitan, yang bisa dialami suatu saat nanti.
Hanya saja tidak selayaknya terlalu terikat dengan penamaan ini dan batasan waktu tertentu. Karena kehidupan seorang muslim, jika dibangun di atas prinsip Alquran dan sunnah, maka semuanya adalah kehidupan yang indah dan menyenangkan.