Sedangkan hukum dari safar atau perjalanan selama proses bulan madu itu adalah mubah atau boleh. Apalagi bagi pasangan suami-istri yang baru menikah.
Jika berbulan madu bertujuan untuk mempererat kasih sayang antara keduanya maka dianjurkan. Boleh bepergian bulan madu namun dengan catatan jangan pergi ke tempat-tempat maksiat.
Dikutip Sahijab dari Almanhaj, bulan madu sendiri adalah tradisi orng kafir tetapi untuk urusan safar atau bepergian sangat dianjurkan dalam islam. Nah, jika Anda ingin bepergian ke daerah tertentu, hindari negeri-negeri kafir atau yang membuat kita susah untuk beribadah.
Islam mengakui bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dengan kebutuhan dan keinginan. Selain memerlukan makanan dan minuman, manusia juga perlu untuk rileks dan menikmati waktu senggang mereka sendiri.
Baca Juga: Ambilah Risiko dengan Menikah untuk Rezekimu
Jadi nikmati bulan madu atau bepergian ke daerah atau wilayah tertentu agar Anda bisa menikmati waktu berkualitas bersama pasangan.