Wanita yang sedang berada dalam masa haid atau nifas juga diharamkan untuk berpuasa. Bahkan hukum dari wanita yang menjalankan puasa pada saat sedang haid atau nifas adalah berdosa. Akan tetapi, wanita yang mengalami haid atau nifas juga harus mengganti puasa tersebut dengan puasa pada hari lainnya.
Sebelum menunaikan puasa sunnah, seorang wanita yang sudah menjadi istri haruslah mendapatkan ijin dari suami terlebih dulu. Apabila suami memberi ijin, maka istri baru boleh menunaikan puasa sunnah.
Akan tetapi jika suami tidak memberikan ijin namun puasa tetap dilakukan, maka suami memiliki hak untuk memaksa istri berbuka. Dan tidaklah halal untuk istri yang melakukan puasa tanpa mendapat ijin dari suami, sementara suami ada di situ. Ini disebabkan karena hak suami sangat wajib untuk dilakukan dan merupakan fardu untuk istri.
Itulah 9 hari yang yang diharamkan untuk melakukan ibadah puasa. Semoga bermanfaat.
Laporan Zahra Fadhilah.