Sahijab Tips – Umat muslim pasti sudah tak asing dengan istilah Zakat. Nah, di bulan Ramadhan ada salah satu zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang sudah ditentukan, yaitu zakat fitrah.
Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah atau zakat al-fitr memiliki pengertian sebagai salah satu jenis zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri.
Hal ini juga tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra. yaitu: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Salah satu tujuan melakukan zakat fitrah adalah untuk mensucikan harta serta diri manusia setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan di Ramadhan. Di luar tujuan itu, berzakat fitrah juga dianggap sebagai bentuk rasa peduli manusia terhadap sesama, khususnya bagi umat yang membutuhkan agar bisa menyambut suasana kemenangan pada hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok. Nah, lantaran di Indonesia makanan pokok adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya adalah berupa beras. Besaran zakat fitrah adalah sebesar 1 sha' makanan pokok di negara masing-masing. Artinya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras, gandum, sorgum, kurma, dan makanan pokok lainnya.