Sementara itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bagaimana orang yang mampu membayar utang tetapi tidak melaksanakan kewajibannya:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Artinya: "Penundaan utang dari orang yang mampu melunasi adalah kedzaliman." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, dll)
Baca Juga: Ketentuan Gadai dalam Pandangan Islam
Itulah cara bagaimana menagih utang yang benar.
Allahu a'lam