Sahijab – Dalam Islam, jika terpaksa melakukan transaksi gadai, dianjurkan menggunakan gadai syariah. Sebab, akan meminimalisir perbuatan riba. Dalam gadai syariah tidak ada riba, yang ada adalah upah jasa titip barang yang dijadikan jaminan tersebut dan upah jasa titip barang tersebut tidaklah besar.
Sementara itu, Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi Syariah menjelaskan bahwa transaksi gadai digolongkan para ulama sebagai akad tautsiqat, yaitu akad yang tujuannya memberikan jaminan kepercayaan bagi pelaku akad.
Mengingat tujuannya untuk jaminan kepercayaan, akad ini sifatnya tambahan (‘aqd ziyadah). Bisa ditambahkan di akad apa pun. Karena itu, akad ini tidak memberikan konsekuensi terhadap perpindahan kepemilikan barang gadai.
Baca juga: Doa agar Terbebas dari Utang
Konsekuensi dari hal ini,
1. Barang gadai statusnya amanah bagi murtahin (yang memberi utang).
2. Barang gadai tetap menjadi milik rahin (yang berutang).