Sahijab – Hukum membaca Al Quran tanpa wudhu selayaknya sudah diketahui dan dipahami oleh semua umat muslim yang ada di dunia. Membaca Al Quran merupakan salah satu amalan wajib yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Hal ini karena setiap huruf yang ada di dalam Al Quran yang dibaca akan memberikan banyak pahala yang mengalir untuk setiap orang yang membacanya. Nah, untuk lebih lengkapnya, simak ulasan berikut ini yang disadur dari berbagai sumber.
Kita memang diperbolehkan membaca Al Quran tanpa bersuci atau mandi tanpa menyentuhnya atau bersifat hafalan. Namun, hukum membaca Al Quran tanpa wudhu adalah haram bila kita menyentuhnya. Perintah ini telah dijelaskan dalam Firman Allah, yang menyatakan, "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan" (Al Waqi’ah: 79).
Selain itu, hukum membaca Al Quran tanpa wudhu juga tertuang dalam hadist yang artinya “Tidak boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang dalam kondisi suci" (Muwaththa’ Imam Malik, kitab al-Qur’an, Sunan ad-Darimi, kitab ath-Thalaq).
Oleh karena itu, jelas bahwa ketika kita memegang mushaf, kita harus menyucikan diri dari hadas besar dan kecil. Jika perlu, kita bisa menyentuhnya dengan bertindak sebagai perantara antara tangan dan mushaf agar tidak bersentuhan langsung. Oleh karena itu, jika keadaan tidak memungkinkan kita untuk mandi, kita dapat melakukannya.