Sahijab – Saat kita terkena penyakit, maka harus segera mencari obat yang bisa menyembuhkannya bagaimana jika mengandung alkohol? Baik pengobatan secara medis atau tradisional, harus kita lakukan sebagai salah salah satu ikhtiar kita untuk kesembuhan.
Tapi saat ini banyak orang yang lebih senang menggunakan obat-obatan, meskipun tidak sedikit yang mengandung alkohol. Llau pertanyaannya adalah, apakah boleh seorang muslim menggunakan obat yang mengandung alkohol di dalamnya?
Satu hadits berikut ini menjadi salah satu landasannya, terutama menggunakan obat yang mengandung alkohol. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Allah menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah, tetapi janganlah kamu menggunakan obat yang haram." (Abu Daud)
Baca Juga: Manfaat Bir Pletok, Minum Khas Betawi Tanpa Alkohol
Dikutip Sahijab dari About Islam, ada larangan menggunakan zat haram sebagai obat dan ini berlaku juga untuk alkohol.