Sahijab – Hukum memakai cadar mungkin tidak banyak dipahami oleh para perempuan. Bahkan mungkin kamu sering berpikir bahwa cadar adalah budaya khas orang Arab atau Timur Tengah. Padahal, nyatanya tidak demikian, sebab hukum memakai cadar sudah dijelaskan dalam ajaran Islam.
Ada beberapa dalil Al Qiran atau hadis shahih yang menjelaskan tentang hukum cadar untuk para Muslimah. Walaupun bukan merupakan sesuatu yang wajib, tapi setiap perempuan yang beragama Islam mesti menutup auratnya. Nah, berikut penjelasan lengkap mengenai hukum cadar yang disadur dari NU Online.
Baca Juga: Intip Gaya Cadar Stylish dan Fashionable Wardah Maulina
Cadar merupakan kain penutup untuk muka dan sebagian wajah perempuan, minimal menutupi hidung dan mulut sehingga hanya matanya saja yang terlihat. Dalam bahasa Arab, cadar juga dinamakan sebagai khimar, niqab, dan burqa. Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa cadar adalah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan). Oleh karena itu, cadar bisa dipahami sebagai pakaian perempuan yang menutupi bagian kepala dan wajah, sehingga yang terlihat hanyalah kedua mata saja.