Mazhab Syafii berpendapat tentang hukum memakai cadar. Pendapat pertama menjelaskan bahwa menggunakan cadar untuk perempuan adalah wajib. Pendapat kedua merupakan sunah, sedangkan untuk pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama, sebab utamanya tidak bercadar.
Asy Syarwani berpendapat bahwa, “Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112).