Empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa khamer adalah najis. Namun, tidak setiap alkohol hukumnya najis. Alkohol yang najis hanyalah alkohol yang berasal dari khamer, adapun yang tidak, maka tidak najis.
Khamer adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur ataupun yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak. Adapun alkohol, adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus Hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon.
Rumus umum senyawa alkohol tersebut adalah R-HO atau Ar-OH, di mana R adalah gugus Alkil dan Ar adalah gugus Aril. Khamer hukumnya haram dan najis. Demikian pula minuman beralkohol, karena kandungan alkoholnya berasal dari khamer.
Maka, meski hand sanitizer mengandung alkohol (minimal 60 persen), tetapi statusnya tidak najis dan boleh digunakan. Karena, alkohol yang ada di dalamnya berasal dari hasil industri non Khamer (baik merupakan hasil sintesis kimiawi dari petrokimia ataupun hasil industri fermentasi non Khamer).
Hal ini, juga berlaku pada proses produksi produk pangan, makanan, minuman, kosmestika, dan obat-obatan. Tetapi, pembolehan ini dengan catatan, apabila secara medis tidak membahayakan.
(Diringkas dengan sedikit tambahan dan penyesuaian dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO : 11 tahun 2009 tentang Hukum Alkohol).
Baca juga: Dampak PSBB, Penumpang MRT, Trans Jakarta, dan Commuter Line Dibatasi