Sahijab – Sakit gigi yang menyakitkan bisa dialami oleh siapa saja dan kapan saja, termasuk saat berpuasa di bulan Ramadhan. Lantas bagaimana hukumnya jika kita mengobati sakit gigi di bulan Ramadhan, sementara kita dalam keadaan berpuasa, apakah membuat batal puasa yang dikerjakan?
Mungkin banyak di antara kita yang bertanya-tanya perihal masalah ini, sehingga ragu-ragu untuk mengobatinya. Sakit gigi sendiri terutama jika pergi ke dokter gigi, akan dilakukan perawatan seperti pembersihan, penambalan atau pancabutan gigi yang bermasalah.
Termasuk pengobatan memakai krim, jika memang diresepkan oleh dokter gigi yang menangani masalah tersebut. Nah, buat Anda yang masih ragu akan masalah ini, harus membaca artikel berikut ini untuk lebih jelasnya.
Baca Juga: Cara Memutihkan Gigi dengan Hidrogen Peroksida yang Cepat dan Benar
Dikutip Sahijab dari Islamqa, mengobati gigi yang sakit dengan menggunakan krim atau semisalnya di gusi waktu puasa diperbolehkan. Asalkan dengan satu syarat, krim tersebut tidak boleh ditelan atau tidak ada obat yang harus dimakan.
Di dalam kitab 'Sabuna Masalatan Fisshiyam' atau 70 permasalahan seputar puasa, karangan Syekh Muhammad sholeh Al-Munajid hafidhahullah, disebutkan:
Ada beberapa hal yang sepertinya membatalkan puasa padahal sebenarnya dia tidak membatalkan puasa, sebagai contoh kami sebutkan beberapa hal: