Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu:
- Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah Yang Diketahui Oleh Camat
- Harus Masuk Didalam Basis Data Terpadu (BDT)
- Apabila Syarat Nomor 4 Tidak Termasuk Dalam Basis Data Terpadu (BDT) Harus Membawa Surat Keterangan Diagnosa Dari Dokter
Mekanisme:
1. Pemohon Menyampaikan Persyaratan Ke Dinas Sosial
2. Melakukan Pemeriksaan Berkas
3. Apabila Berkas Dinyatakan Lengkap, Maka Dilakukan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4. Penanda Tanganan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Oleh Yang Berwenang
5. Penyerahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Ke Pemohon
Penting untuk diingat bahwa penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu harus dilakukan secara jujur dan transparan. Surat ini bertujuan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan dan harus digunakan dengan penuh tanggung jawab serta etika.