Surat Keterangan Tidak Mampu adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup.
Dalam Islam, membayar pajak termasuk sebagai kewajiban sosial yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang memiliki penghasilan. Konsep ini dikenal sebagai "zakat".
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M naik menjadi Rp69.193.733,60 per jemaah. Ini alasan kenaikannya.
PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) sebagai induk usaha dari ANTV dan tvOne menyampaikan terima kasih kepada pemirsa televisi yang setia mengikuti program siaran kami.