“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS An-Nur: 3)
Sebagaimana disampaikan dalam surat An-Nur (24): 26, perempuan yang tidak baik ditujukan untuk laki-laki yang tidak baik, dan sebaliknya, laki-laki yang tidak baik ditujukan untuk perempuan yang tidak baik. Sedangkan perempuan yang baik ditujukan untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik ditujukan untuk perempuan yang baik.
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).” (QS An-Nur: 26)
Al-Qur’an merinci siapa saja yang tidak boleh dikawini seorang laki-laki.
“Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita yang bersuami.” (QS An-Nisa' [4]: 23-24)
Jika larangan menikah dengan istri orang mudah dipahami, lalu apa alasan pelarangan lainnya yang telah disebutkan? Banyak pendapat yang diajukan terkait hal ini.
Beberapa berpendapat bahwa pernikahan antar keluarga dekat bisa menghasilkan keturunan dengan kondisi fisik atau mental yang kurang baik.