Sahijab – Pandemi COVID-19 membuat bulan Ramadhan tahun ini dikerjakan secara berbeda, bahkan bagi kebanyak muslim akan terasa hampa. Terutama di malam hari, yang biasa melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid hingga tahajud berjamaah.
Tetapi Ramadhan kali ini, kita harus melakukan semuanya di rumah. Baik sendirian maupun berjamaah dengan keluarga. Lalu bagaimana jika kita ingin sholat tarawih berjamaah dengan orang lain dengan cara berbeda, yaitu menjadi makmum di live streaming? Apakah diperbolehkan?
Dikutip Sahijab dari akun Al Bahjah, Buya Yahya mengatakan dengan tegas jika tidak sah orang yang menjadi makmum melalui siaran langsung. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia tidak perlu mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.
Baca Juga: Ini Dalilnya Shaf Sholat Berjarak di Tengah Pandemi Corona
"Sholat jamaah ada aturannya. Sholat jamaah melalui televisi, melalui radio tidak diperkenankan. Dan tidak perlu MUI berfatwa," ucap Buya dalam akun Al Bahjah.