Sahijab – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kerap terjadi kasus peredaran daging celeng atau daging babi secara ilegal, baik dalam bentuk oplosan maupun pemalsuan. Seperti halnya, kasus yang berhasil terungkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Untuk itu, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan keprihatinan atas beredarnya daging babi yang dikesankan sebagai daging sapi.
"Ini praktik bisnis yang tidak hanya curang dan jahat, namun juga meresahkan masyarakat, karena daging palsu tersebut beredar di kalangan konsumen muslim yang mengharamkan daging babi," ujar Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, di Jakarta, Rabu 13 Mei 2020.
Baca juga: MUI Ajak Umat Doa Bersama Seluruh Dunia 14 Mei agar Bebas Virus Corona
Lukmanul mengatakan, kejadian peredaran daging babi yang dikemas seolah-olah daging sapi, tidak bisa dilihat secara parsial, karena selalu berulang. Menurutnya, masalah utama ini karena tingginya permintaan dan suplai, serta lemahnya penegakan hukum.
“Kami minta peternak atau pengusaha untuk menghormati konsumen muslim yang menolak mengonsumsi itu. Jangan menipu kami umat Islam, karena penegakan hukum saja tidak selesai. Konsumen sudah tertipu dan mengonsumsi barang haram," ujarnya.
Ditegaskan, mengingat pemalsuan daging haram menjadi seolah-olah daging halal merupakan ranah tindak pidana, maka pemerintah, utamanya jajaran Kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas, serta menghukum para pelaku.