Sahijab – Pandemi virus corona dirasakan di hampir seluruh dunia, termasuk negara-negara di Timur Tengah, salah satunya adalah Qatar. Dan untuk memerangi penyebaran COVID-19 yang kian meluas.
Qatar akan memberlakukan hukuman terberat di dunia. Pemerintah akan menghukum seseorang selama tiga tahun penjara, jika tidak mengenakan masker di depan umum.
Selain itu, mereka juga menerapkan denda sebesar Rp810 juta rupiah bagi mereka yang tidak menaati peraturan tersebut.
Baca Juga: Jumlah Warga Rusia yang Positif Corona Meningkat Pesat
Dikutip Sahijab dari Daily Mail, lebih dari 30.000 orang dinyatakan positif COVID-19 di negara Teluk kecil tersebut. Atau sekitar 1,1 persen dari 2,75 juta penduduk, dan hanya 15 orang yang dinyatakan meninggal dunia akibat virus corona.
Sementara, pengendara mobil yang mengemudi sendirian dikecualikan. Tetapi polisi Qatar akan tetap menghentikan mobil di pos-pos pemeriksaan, dan memperingatkan siapa saja tentang peraturan baru tersebut.