Sahijab – Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia atau PP DMI menyatakan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama No. SE. 15/2020, dan Fatwa MUI No. 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi COVID-19, untuk itu menyeru DKM/Takmir masjid seluruh Indonesia sebagai berikut:
Baca juga: Ini Syarat Rumah Ibadah Boleh Lakukan Kegiatan Keagamaan
1. Membuka masjid untuk jamaah, baik sholat wajib lima waktu maupun Jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.
2. Untuk menjaga keselamatan jamaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19, di antaranya: Jaga jarak minimal satu meter antarjamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan.
3. Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau mushola dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
4. Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah tangkal Covid-19.
5. Menampung zakat, infaq, dan shodaqoh masyarakat, baik uang lump sum ataupub sembako, serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah, baik vitamin C dan E, maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya.
6. Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC), jika terdapat jamaah tertular Covid-19.
7. Ciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID-19 dengan memperkuat motto DMI "Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid".
8. Karena ketentuan Jaga Jarak minimal satu meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya. Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan dengan mempedomani tujuan syariat (maqashidus-syariah) pelaksanaan sholat Jumat diatur sebagai berikut:
- Di samping di masjid-masjid, juga di mushola-mushola dan tempat-tempat umum;
- Bagi daerah-daerah yang padat penduduk, dilaksanakan sholat Jumat dua gelombang.
9. Jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan sholat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
“Ini untuk edaran ke masjid-masjid dan jamaah dalam menghadapi pelaksanaan kebijakan New Normal atau normal baru,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI, Jusuf Kalla, dikutip melalui keterangannya, Senin malam, 1 Juni 2020.