Sahijab – Pemerintah mewacanakan penerapan era new normal atau kenormalan baru dan melonggarkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Hal ini, disebut sebagai kondisi untuk tetap melanjutkan kehidupan, meski COVID-19 masih menjadi pandemi.
Namun, Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI-PBNU) atau Asosiasi Pesantren Indonesia menilai, Pemerintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo belum memiliki perhatian dan kebijakan khusus untuk menangani Covid-19 terhadap pondok pesantren di Indonesia.
Tetapi, tiba-tiba pemerintah mendorong agak terlaksana new normal dalam kehidupan pesantren. Hal demikian, tentu saja mengkhawatirkan.
Baca juga: Bersiap, Protokol Kesehatan untuk New Normal sedang Disusun
"Alih-alih untuk menyelematkan pesantren dari Covid-19, pesantren yang berbasis komunitas dan cenderung komunal, justru dapat menjadi klaster baru pandemi Covid-19. Sesuatu yang sepatutnya dihindari," kata Ketua RMI-PBNU, Abdul Ghofarrzin, saat ditemui, Jumat 29 Mei 2020.
Untuk itu, RMI-PBNU menyatakan bahwa pelaksanaan new normal di pesantren tidak dapat dilakukan, jika tidak ada dukungan pemerintah untuk tiga hal berikut :
Pertama, kebijakan pemerintah yang kongkret dan berpihak sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga pesantren dari risiko penyebaran virus Corona.