Apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut, tidak terjadi di Indonesia. Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan sholat Jumat di tempat manapun yang memungkinkan didirikannya sholat Jumat.
Selain alasan syar’i, pelaksanaan sholat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan COVID-19.
“Untuk menunggu giliran sholat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan,” paparnya.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Ketika Hamil Saat Pandemi Virus Corona?
Laporan: Irfan/Jakarta