Sahijab – Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan bahwa tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri atau PTKIN pada masa pandemi COVID-19. Hal itu, untuk menanggapi rumor yang berkembang.
“Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN, tidaklah benar,” kata Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamarudin Amin di Jakarta, Minggu 7 Juni 2020.
Baca juga: Kemenag: Tuduhan Uang Haji Perkuat Rupiah Fitnah dan Keji
Besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa, ditentukan oleh Pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun.
“UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021, telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” katanya.
Namun, lanjut Kamaruddin, kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya, karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.
Pada masa pandemi COVID-19, lanjut dia, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk ekonomi orang tua/wali mahasiswa.