Sahijab – Berkurban di Hari Raya Idul Adha memang bukan kewajiban, tetapi diharuskan bagi mereka yang memiliki kelebihan rezeki. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
Dan yang paling penting lagi adalah, bagaimana memotong hewan kurban di masa pandemi virus corona. Di mana kita juga harus memenuhi protokol kesehatan, yang telah ditetapkan pemerintah.
Tapi pertama, kita akan membahas apa saja syarat jika Anda memang ingin berkurban di Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang.
Baca Juga: Tips Siapkan Dana Kurban Idul Adha dalam Dua Bulan
Pertama-tama kita harus tahu apa landasan hukum berkurban:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk. Lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir. Dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih).