Kebersihan pasar wajib dijaga, dan penyemprotan menggunakan disinfektan wajib dilakukan secara berkala setiap dua hari sekali. Pengelola juga wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, atau hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan.
Para pedagang diminta mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau di tempat parkir dengan memberlakukan physical distancing atau jaga jarak fisik. "Jarak antar pedagang sekitar satu setengah sampai dengan 2 meter," lanjut Reisa.
Nah, dengan adanya enam aturan tersebut, jika pedagang mematuhinya maka pembeli juga akan terlindungi dan merasa aman untuk kembali belanja ke pasar. Jika pedagang ikut melindungi, hijaber tak perlu khawatir lagi untuk datang dan belanja kebutuhan di pasar tradisional.