Hal tersebut sesuai dengan panduan badan kesehatan dunia WHO. "Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang wajib dilakukan sebelum pasar dibuka, tak hanya itu orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk atau flu sebaiknya jangan masuk ke pasar," kata Reisa.
Pembuktian dilakukan dengan membuktikan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test. Pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Hijabers, Simak Tips agar Tak Bawa Pulang Corona dari Pasar
Jumlah pengunjung di pasar harus dibatasi. Jumlahnya maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung pada saat tidak pandemi. Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.
"Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli minimal satu setengah meter tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja," katanya.