Sahijab – Masjid Istiqlal memutuskan tidak akan menggelar sholat Idul Adha pada Hari Raya Idul Qurban 1441 Hijriah atau 2020 Masehi .
Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, keputusan ini diambil setelah mencermati perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta.
"Istiqlal tidak menggelar sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1441 H," tutur Menag, seperti dikutip dari keterangannya, usai rapat bersama dengan Menko PMK, Menteri Kesehatan, BNPB, dan Imam Besar Masjid Istiqlal, Kamis 9 Juli 2020.
Sholat atau salat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah Swt., wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Rapat itu sendiri, untuk membahas persiapan Idul Adha 1441 H di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Berqurban dengan Hewan Betina Saat Idul Adha Bolehkah?