Selanjutnya, selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
Penyembelihan qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan, dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
"Maka penyembelihan dilakukan di area khusus, dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi, serta kebersihan lingkungan," katanya.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan penyembelihan qurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
"Pendistribusian daging qurban dilakukan, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan," katanya.
Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah qurban, agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan.
Sedangkan untuk ketentuan sholat Idul Adha, kata dia, hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).