Maka, pelaksanaan sholat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19, Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, dan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
Asroroun Ni'am juga mengimbau kepada pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
"Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan qurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil)," katanya.
Lalu, panitia qurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah qurban, agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
Maka, panitia qurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah qurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan qurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.