Sahijab – Kementerian Agama telah menetapkan pelaksanaan Idul Adha 1441 Hijriah, jatuh pada Jumat 31 Juli 2020. Hal tersebut, sesuai dengan keputusan sidang isbat 21 Juli 2020, yang memutuskan bahwa awal bulan Dzulhijjah 1441 H jatuh pada tanggal 22 Juli 2020.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 31 Juli 2020
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenag telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441 H/2020 M, menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Sholat atau salat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah Swt., wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Panduan tersebut terbit, dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.
“Edaran ini, diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal," kata Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi, saat ditemui langsung di Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.
Dengan begitu, kata dia, pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dapat berjalan optimal, serta terjaga dari penularan Covid 19.