Sahijab – Masjidil Haram di Kota Mekah Arab Saudi, akan ditutup bagi jamaah umum selama hari Arafah maupun untuk sholat Idul Adha. Ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah Kerajaan Arab Saudi, untuk mencegah penyebaran pandemi coronavirus atau Covid-19.
Jamaah atau jemaah dalam dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah; -- haji. Sedangkan sholat atau salat dalam KBBI, artinya rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah Swt., wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
"Penangguhan sholat di Masjidil Haram dan bangunan luarnya akan berlanjut. Kami mengundang orang-orang Mekah untuk berbuka puasa pada hari Arafah di rumah mereka," kata Mayjen Mohammed Bin Wasl Al-Ahmadi, Asisten Komandan Pasukan Keamanan Haji untuk Masjidil Haram, dilansir ArabNews, Rabu, 22 Juli 2020.
Baca juga: Jemaah Haji Tahun Ini Tak Boleh Dekati dan Cium Kabah dan Hajar Aswad