Sahijab – Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh, meminta pihak rumah sakit mengakomodir keinginan keluarga jenazah korban virus Corona, untuk ikut melaksanakan sholat fardhu kifayah sesuai protokol kesehatan.
Sholat atau salat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah Swt., wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memanggil pihak rumah sakit di Aceh, untuk menjelaskan tata cara mengurus jenazah Covid-19. Dari hasil pertemuan itu, kata dia, ada hal yang harus diperbaiki.
“Ada beberapa hal yang kita minta untuk diperbaiki. Misalnya, sholat jenazah, kita berharap pihak rumah sakit agar mengakomodir pihak keluarga yang ingin melaksanakan sholat,” ujar Faisal Ali, saat ditemui, Jumat 24 Juli 2020.
Baca juga: MUI Ungkap Tahapan Pengurusan Jenazah Corona Sesuai Syariat Islam
MPU Aceh, juga menyoroti komunikasi pihak rumah sakit dengan keluarga jenazah COVID-19, yang dinilai kurang baik dan perlu diperbaiki. Misalnya, pihak rumah sakit harus menyampaikan kabar duka ke keluarga jenazah dengan cara yang humanis sesuai kearifan lokal Aceh.
Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari dua kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, beberapa waktu lalu. Di mana, keluarga jenazah tetap bersikeras untuk memfardhukifayahkan saudara mereka di rumah atau di tempat pemakaman umum.