“Ada yang diperbaiki, yaitu komunikasi sosial antara rumah sakit dan pihak keluarga, perlu diperbaiki itu. Tentang pelaksaan tajhiz mayat sudah bagus, sementara komunikasi sosialnya yang lemah. Kita harap, tetap humanis,” katanya.
Selain itu, MPU Aceh, juga mengeluarkan fatwa terkait dengan pelaksanaan fardhu kifayah pada jenazah yang positif COVID-19, yaitu hukum memandikan jenazah Covid-19 adalah fardhu kifayah, dengan memperhatikan keselamatan petugas yang memandikan jenazah tersebut.
Misalnya, salah satu fardu kifayah itu memandikan mayat Covid-19 minimal, dengan meratakan air ke seluruh tubuh jenazah. Namun, apabila tidak mungkin dimandikan, maka diminta untuk ditayamumkan pada muka dan kedua tangan secara langsung.
Dalam keadaan darurat, mayat dapat di bungkus dengan kantong pengaman, setelah terlebih dahulu dikafani dengan kain kafan, dan mayat yang positif Covid-19 wajib disholatkan sesuai ketentuan syariat sebelum dikuburkan.
“Dipastikan pada saat dikuburkan, jenazah Covid-19 menghadap kiblat. Namun, jenazah Covid-19 yang tidak dimandikan dan tidak ditayamumkan, maka tidak sah untuk disholatkan,” ujarnya.
MPU Aceh, juga menetapkan beberapa tausiah di antaranya pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19, dilakukan oleh petugas yang memenuhi syarat dan di tetapkan oleh pemerintah.
Pihaknya, juga meminta masyarakat untuk mempercayakan pengurusan jenazah COVID-19 kepada petugas medis.