Sahijab – Pemerintah Kota Bekasi membuat aturan pelaksanaan sholat Idul Adha 1441 H. Anak-anak dan usia lanjut diimbau tidak ikut pelaksanaan salat.
Imbauan tersebut secara resmi dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 451/4323-SETDA.Kesos tentang penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
"Kami mengimbau pelaksanaan sholat Id tidak melibatkan anak-anak, usia lanjut serta orang dengan sakit bawaan berisiko tinggi terhadap Covid-19," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Minggu 26 Juli 2020.
Baca juga: Bolehkah Daging Qurban yang Berlebih Dijual?
Rahmat menambahkan, dalam pelaksanaan sholat Id nanti tetap mengutamakan protokol kesehatan. Warga diminta membawa sajadah sendiri, menjaga jarak dan menggunakan masker. Termasuk memastikan setiap jemaah berada dalam kondisi sehat.
"Kami juga meminta agar jemaah menjaga kebersihan tangan, dan tetap menjaga jarak aman antara jemaah satu dengan yang lain, mininal satu meter," ucapnya.
Dengan aturan yang sudah tertuang dalam surat edaran setidaknya diikuti dengan baik. Agar tidak terjadinya penularan Covid-19.