Sahijab – Setiap Hari Raya Idul Adha, maka ribuan ton daging qurban tersedia dengan melimpah. Daging ini akan dibagikan pada mereka yang membutuhkan.
Saking berlimpahnya daging, kadang dalam satu wilayah banyak daging qurban yang berlimpah. Meski sudah dibagikan pada mereka yang berhak, bahkan warga sekitar, namun daging kurban tetap berlimpah.
Wacana untuk menjual daging qurban mulai digaungkan. Namun, bolehkah daging qurban yang berlebih itu dijual? Sahijab rangkumkan beberapa hadis Rasul soal hukum menjual daging qurban.
Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita,
“Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku sampaikan, ‘Ada orang yang mendatangiku, memintaku untuk menyediakan barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya belikan barang itu dipasar, kemudian aku jual barang itu kepadanya?’
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ