Dirjen PHU, Nizar mempersilahkan agar substansi ini dibahas secara obyektif dalam rapat-rapat pembahasan RPMA. Keterlibatan asosiasi penting, tidak hanya dalam pembahasan regulasi, tetapi juga dalam pembinaan dan pengawasan PPIU.
"Akan bagus kalau para asosiasi ikut terlibat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap PPIU," tegasnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan bahwa pembahasan PMA ini merupakan salah satu amanat UU Nomor 8 Tahun 2019. Selain RPMA Umrah, pihaknya juga menargetkan pembahasan RPMA Haji Khusus, karena tenggat waktu yg diamanatkan UU sudah semakin dekat.
Pertemuan ini, menurut Arfi, merupakan tindak lanjut dari tahap sebelumnya, yaitu penyiapan draf dan penyerapan aspirasi dari Kanwil Kemenag, serta para PPIU. Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya, masing-masing asosiasi diminta menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas RPMA Umrah. “Kita juga akan membentuk tim kerja yang terdiri dari Kementerian Agama, Asosiasi PPIU, serta Kementerian/ Lembaga lainnya untuk membahas tentang RPMA secara intensif,” tutur Arfi.
Baca juga: Gelombang Pertama Jemaah Haji Luar Biasa Tiba di Mekah