Mewakili Forum SATHU, Asrul Aziz Taba dari Kesthuri, mengapresiasi inisiatif Dirjen PHU melibatkan asosiasi dalam pembahasan RPMA. Dia berharap, regulasi yang terbit bisa menjadi aturan bersama. “Kita berharap, apa pun yang dihasilkan dari forum ini akan menjadi peraturan kita bersama dan dapat dijalankan bersama,” ujar Asrul.
Salah satu isu yang muncul dalam pembahasan RPMA Umrah adalah terkait akreditasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Asosiasi berharap, proses akreditasi PPIU dikembalikan kewenangannya kepada Kemenag.
Berdasarkan PMA No. 8 Tahun 2018, sejak Januari 2020, kewenangan akreditasi diberikan kepada pihak ketiga. Untuk melaksanakan amanat tersebut, Ditjen PHU bekerja sama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tahun 2018. Selanjutnya, KAN melakukan akreditasi terhadap para calon lembaga sertifikasi/akreditasi.
"Kami berharap, kewenangan akreditasi dikembalikan ke Kemenag. Pelaksanaan akreditasi oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk dinilai memberatkan PPIU, terutama yang jamaahnya tidak banyak," tutur Sekjen Asphurindo, M. Iqbal.
Hal senada disampaikan Sekjen Himpuh, Anton Subekti. Dia berharap, RPMA yang akan disusun nantinya tidak membelunggu dan membebani pelaku usaha. Apalagi, penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh tengah memasuki era digitalisasi yang mengaburkan batas-batas regional, sehingga membutuhkan daya saing tinggi.