Sahijab – Majelis Ulama Indonesia menghimbau masyarakat yang berada di zona hitam dan daerah dengan tren penularan COVID-19 yang meningkat, agar melaksanakan sholat Idul Adha di rumah masing masing. Hal ini, untuk menghindari dari penularan virus tersebut.
“Ketika kita berada di kawasan yang angka penularannya masih menunjukkan tren meningkat, bahkan berada di daerah yang kualifikasi hitam, maka pelaksanaan sholat Idul Adha sebaiknya tetap di rumah bersama keluarga," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, dalam keterangan virtual BNPB, Selasa 28 Juli 2020.
Baca juga: Di Masjid Al Akbar, Jamaah Sholat Idul Adha Diatur ID Card Berwarna
Ia menambahkan, untuk masyarakat yang berada di zona hijau dipersilahkan melakukan sholat Idul Adha di masjid atau lapangan terbuka. Dengan catatan, tetap sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam mencegah Covid 19.
“Seperti memakai masker, kemudian wudhu dari rumah, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak," ujarnya.
Tak hanya itu, Asrorun juga menyarankan masyarakat untuk memeriksa kondisi kesehatan masing masing. Dan, menyarankan masyarakat yang sedang tidak fit atau mempunyai penyakit bawaan agar sholat dirumah saja.
“Pastikan kondisi kesehatan kita tetap fit. Ketika kita melihat bahwa diri kita sakit atau memiliki penyakit bawaan, maka sebaiknya tetap sholat di rumah saja," jelasnya.
Asrorum menjelaskan, menjalankan sholat Idul Adha hukumnya sunnah muakkad. Artinya, sholat yang sangat dianjurkan untuk melakukannya. Namun, di tengah pandemi Covid 19, pelaksanaan sholat Idul Adha harus mempertimbangkan situasi yang dapat menyebabkan penularan pada masyarakat yang lain.
"Pelaksanaan Idul Adha pada saat wabah Covid-19, yang belum sepenuhnya terkendali ini, harus terus mempertimbangkan kondisi faktual di tengah masyarakat,” katanya.
Baca juga: 10 Bahasa Disiapkan Saat Khutbah Hari Arafah