Sahijab Style – Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam bagi umat muslim. Bagi mereka yang sudah mampu, dianjurkan untuk menunaikan rukun islam yang ke-5 ini.
Lantas bagaimana hukum orang yang menunda haji padahal sudah mampu berdasarkan fatwa MUI? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Dikutip dari situs MUI, ulama telah bersepakat setiap Muslim setidaknya wajib melaksanakan haji sekali seumur hidupnya. (Wahbah al-Zuhaili, //al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu,// juz 3, hlm 14). Kewajiban ini berdasarkan Alquran dan sunnah. Ayat yang menjelaskan kewajiban haji adalah firman Allah SWT yang berbunyi:
“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (Ali Imran [3]: 97).
Sementara dalam hadits disebutkan: