Adapun fatwa MPU Aceh tentang penyembelihan hewan, yaitu pertama, pemingsanan hewan dan sejenisnya, hukumnya haram. Kedua mengonsumsi daging hewan dari hasil penyembelihan dengan metode pemingsanan (stunning) hukumnya haram.
Ketiga, meracuni hewan dan menyembelihnya kemudian menjual dan mengkonsumsi dagingnya hukumnya haram. Keempat mengkonsumsi daging hewan yang ditembak dengan peluru hukumnya haram.