Sahijab – Media sosial kembali dibuat heboh, dengan unggahan seseorang yang menjabarkan 50 jenis pekerjaan yang dianggap haram.
Dalam foto yang beredar dan viral di medos tersebut, dituliskan oleh seseorang bernama Abu Yahya Al Bustamy dengan kalimat beberapa daftar atau jenis pekerjaan haram, namun banyak yang menggeluti karena dianggap halal.
“Klo antum bekerja dengan profesi di salah satu list ini, resign dan segera bertobatlah. Karena pekerjaan ini KARAM. Eh haram!," tulis pengguna Twitter @narkosun.
Baca juga: Videonya Viral Saat Ledakan di Beirut, Pengantin Wanita: Alhamdulillah
Dalam daftar tersebut beberapa pekerjaan yang disebut haram antara lain penyanyi, pegawai bank, jasa penukaran uang, asuransi, koperasi simpan pinjam, fotografer, pegawai pajak, karyawan pabrik rokok, dan sebagainya.
Berikut, daftar pekerjaan yang disebut haram dalam unggahan tersebut:
1. Penyanyi
2. Artis
3. Pelawak
4. Penari
5. Modeling
6. Pramugari Wanita
7. Pegawai Bank (Manajer, teller, satpam, security, sampai office boy)
8. Pemain Musik
9. Pembuat alat-alat musik
10. Penjual alat-alat musik
11. Penjual kue ulang tahun
12. Penjual petasan/kembang api
13. Penjual rambut palsu
14. Penjual majalah/tabloid porno
15. Penjual CD/Kaset musik
16. Penjual barang black market
17. Penjual barang palsu/bajakan
18. Jasa penukaran uang
19. Asuransi
20. Sales mobil/motor/elektronik
21. Penjual pakaian yang membuka aurat (perlu ditinjau customer/kehati-hatian)
22. Leasing
23. Koperasi simpan pinjam
24. MLM (Multi Level Marketing)
25. Tukang pijat (jika yang dipijat bukan mahrom)
26. Salon kecantikan (Perlu ditinjau customer/kehati-hatian)
27. Tukang rias make up/pengantin
28. Instruktur senam aerobik
29. Pelatih (perlu ditinjau jenis pekerjaannya)
30. Online shop dengan sistem dropship.
31. Karyawan dan security pub/diskotik
32. Karyawan dan security tempat lokalisasi
33. Karyawan dan security tempat karaoke
34. Atlit binaraga dan balet
35. Penjual rokok
36. Karyawan pabrik rokok
37. Fotografer (perlu ditinjau customer dan tujuannya)
38. Debt Collector
39. Tukang pembuat tatto
40. Peramal
41. Pegawai Pajak
42. Guru Filsafat
43. Pengamen
44. Debus
45. Tukang sulap
46. Menjadi waria
47. Pembuat/penjual boneka atau patung
48. Pelukis
49. Dan masih banyak lagi.
Namun, Abu Yahya Al Bustamy dalam caption foto tersebut, tidak menjelaskan secara rinci mengapa pekerjaan tersebut dianggap haram. Tetapi, dia memberi saran agar mereka yang menggeluti pekerjaan itu segera bertaubat dan resign.
"Kemudian hijrah mencari pekerjaan lain yang lebih halal dan berkah, insya Allah jika kita berniat dan bersungguh-sungguh berusaha dan meninggalkan karena Allah maka Allah juga akan ganti yang lebih baik," tambanya.
Unggahannya tersebut, langsung ramai menjadi perdebatan warganet. Sebagian besar tak sependapat dengan unggahan tersebut. Postingan itu telah mendapatkan lebih dari empat ribu komentar dan like sebanyak empat ribu lebih.
Baca juga: Klepon Tidak Islami, Ustadz Yusuf Mansur: Sekali Gigit Crot