Sahijab – Belakangan ini sedang viral dengan kata ‘anjay’, yang kerap digunakan netizen untuk mengungkapkan sesuatu dalam status atau media sosialnya.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dibuat gerah dan meminta penggunaan kata ‘anjay’ dihentikan saat ini juga. Sebab, kata yang sedang populer dipakai di medsos tersebut berpotensi dipidana.
Baca juga: Bacaan Doa Taubat Nasuha, agar Mendapat Ampunan Allah SWT
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, seperti dikutip dari keterangannya menjelaskan bahwa makna kata ‘anjay’ itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Menurutnya, jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa itu tak mengandung unsur bullying.
“Misalnya ‘waoo.. keren’, memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah ‘anjay’ untuk satu aksi pujian, ini tidak mengandung kekerasan atau bully, di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan sekalipun,” ujarnya.
Namun, jika ‘anjay’ diartikan dengan sebutan kata pengganti satu binatang, ‘anjay’ menjadi istilah yang merendahkan martabat seseorang. Begitu juga, kata tersebut diucapkan kepada orang yang tidak dikenal atau orang yang lebih dewasa bisa mengandung unsur kekerasan verbal.
Dalam kamus bahasa gaul, seperti dikutip Sahijab dari Kamuslengkap, arti kata 'anjay' itu bentuk lain dari anjrit atau anjing.