Sahijab – Kementerian Agama atau Kemenag dalam waktu dekat, akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa program ini bukanlah sertifikasi profesi.
"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi, sehingga jika mereka sudah tersertifikasi, maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," jelasnya di Jakarta, Senin 7 September 2020.
"Kalau penceramah bersertifikat, ini sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat," tambahnya.
Baca juga: Ini Syarat Pesantren Dapat Dana Bantuan Kemenag
Penceramah bersertifikat, kata Kamaruddin, seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilalukan Dirjen Bimas Islam. Saat ini, tercatat ada sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu di Indonesia. Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat.
"Jadi, ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi, bukan sertifikasi profesi, sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah; atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu," tegas Kamaruddin.
"Ini hanya kegiatan biasa, yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi, ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat," lanjutnya.