Kamaruddin menambahkan, penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksanaannya, Kemenag berperan sebagai fasilitator dan koordinator.
Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), serta ormas, dan majelis agama.
Menurut Kamaruddin, Lemhanas memiliki otoritas untuk menjelaskan dan memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara. BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara. Sementara itu, BNPT akan menjelaskan dinamika yang terjadi di kancah global maupun nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.
"Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi," tegasnya.
Baca juga: Angka Perceraian Tinggi Selama Pandemi, MUI Minta Menahan Diri