Sahijab – Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof Nasaruddin Umar menjelaskan, beribadah di masjid menjadi sunah hukumnya, jika Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total kembali diterapkan.
Hal ini dikatakannya, saat dimintai tanggapan soal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang kembali menerapkan PSBB total pada 14 September mendatang.
"Ya seperti dikatakan kiai Said (pimpinan NU), juga ibadah kita lakukan di rumah, karena kan pergi ke masjid itu sunnah, tetapi memelihara kesehatan itu wajib. Nah, beragama yang benar, didahulukan yang wajib, baru yang sunnah kan," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 10 September 2020.
Baca juga: Wapres Minta segera Percepat Sertifikasi Halal Vaksin COVID-19
Kata dia, apabila masyarakat tetap ingin melaksanakan ibadah berjamaah di masjid, disarankan melangsungkannya di tempat ibadah yang memang berada di zona hijau, bukan di zona merah virus Covid-19.
"Itu disarankan sholat di musala atau masjid dekat rumah, yang sudah terdeteksi siapa di sana kan. Nah, kalau tempat-tempat publik itu dihindari," katanya.
Namun, Nassarudin menambahkan, jangan dengan dianjurkannya kembali beribadah di rumah saja, kemudian dianggap sebagai hal yang berlebihan. Sebab, meski di rumah, masyarakat masih bisa melakukan produktivitas.