Sahijab – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan "menarik rem darurat" untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Hal yang dimaksud oleh Anies adalah kembali menerapkan PSBB total.
Penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Total pada 14 September 2020, akan berdampak pada sejumlah tempat, termasuk rumah ibadah. Sebab, Anies juga menegaskan dan meminta umat untuk kembali sholat di rumah.
Masjid Agung Al-Azhar , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diharuskan tutup pada saat awal penerapan peraturan ini pada awal pandemi Maret 2020.
Tapi untuk PSBB total kedua yang diputuskan mulai berlaku pada 14 September 2020, masjid tersebut belum menentukan sikap resmi. Hingga Kamis 10 September 2020, Masjid Agung Al-Azhar masih membuka masjid untuk beribadah kepada pengunjung yang hendak beribadah, begitu pula untuk kepentingan sholat Jumat tetap di lakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Tiga Orang Pertama yang akan Merasakan Neraka
“ Masih, untuk melaksanakan ibadah shalat 5 waktu dan besok untuk shalat jumat “ kata Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar, Iding ketika dikonfirmasi, Kamis 10 September 2020, seperti dikutip Sahijab dari VIVA.co.id.
Untuk penutupan tempat ibadah tersebut, pihak pengelola belum mendapatkan perintah dan masih menunggu instruksi resmi.