“Menyikapi psbb baru kami nungggu keputusan yayasan” lanjut iding
Dia mengatakan, pihak masjid siap menutup layanan apabila dari yayasan mengeluarkan instruksi resmi nantinya.
Penutupan harus dilakukan, sebagai konsekuensi dari keputusan Gubernur Anies Baswedan yang kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi ini.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, meminta kepada masyarakat agar memperketat penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 yang sangat mengerikan di Ibu Kota ini.
Hal ini menyusul dengan adanya rencana Anies kembali menerapakan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta.
"Khusus untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian, tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Anies dalam video conference di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
"Artinya, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," Anies menambahkan.