"Izin ini hanya untuk 30% dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu: enam ribu jemaah umrah per hari," ujarnya.
Kedua, mengizinkan ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram bagi warga negara Saudi dan mukimin mulai 18 Oktober 2020 Masehi.
"Jumlahnya bertambah menjadi 75% dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, atau 15 ribu jemaah umrah per hari dan 40 ribu jamaah salat per hari," jelasnya.
Ketiga, mengizinkan ibadah umrah dan salat bagi warga Saudi, mukimin dan warga dari luar kerajaan. Rencananya akan dimulai pada 1 November 2020 Masehi.
Baca Juga: Kemenag Undang Asosiasi Bahas Aturan Main Penyelenggaraan Umroh
Pada tahap ini, Masjidil Haram diharapkan dapat menampung 100% sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, yaitu: 20 ribu jamaah umrah per hari dan 60 ribu jemaah salat per hari.
"Namun, ini masih menunggu pengumuman resmi kondisi pandemi Covid-19," kata Nizar yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekjen Kemenag