Sahijab – Kementerian Agama tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama atau RPMA tentang Penyelenggaraan Umrah.
Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, mengundang Pengurus Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) untuk ikut membahas draf RPMA tersebut.
“Sebagai regulator, tugas kita menyusun peraturan perundangan. Agar regulasinya lebih efektif, kita jalin komunikasi untuk menggali saran dan masukan, termasuk dari pihak asosiasi,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, seperti dkutip dari keterangannya, Selasa 28 Juli 2020.
Baca juga: Alasan Kemenag Perjalanan Umroh Bebas PPN 1 Persen
Rapat awal pembahasan RPMA ini berlangsung di kantor Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta. Rapat diikuti perwakilan lima asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (Himpuh, Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, dan Sapuhi) dan Forum SATHU. Hadir juga para pejabat Eselon II Ditjen PHU dan jajaran Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.
“Ini momen penting untuk menerjemahkan UU Nomor 8 tahun 2019 ke dalam turunannya, yakni Peraturan Menteri Agama,” jelas Nizar.
"RPMA ini sekaligus akan merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU (Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah)," lanjutnya.