Diketahui, sejak awal Februari 2020 lalu sejumlah upaya pencegahan juga telah dilakukan, seperti menyediakan hand sanitizer di area stasiun dan di rangkaian KA, mensosialisasikan enam langkah mencuci tangan yang benar, dan melakukan pengecekan suhu badan.
Apabila ditemukan calon penumpang dengan suhu badan 38 derajat Celcius ke atas, maka akan dilarang untuk melakukan perjalanan kereta api (KA) dan bea pemesanan tiket akan dikembalikan secara penuh dan tunai.