Sementara itu, bagi warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia, pemerintah memutuskan untuk menangguhkan kebijakan bebas visa kunjungan maupun visa diplomatik dan dinas, selama satu bulan terhitung mulai Jumat, 20 Maret 2020.
Bagi WNA yang akan datang ke Indonesia, diwajibkan untuk mengurus visa dari perwakilan RI di masing-masing negara, sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Saat pengajuan visa, WNA harus melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.